Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim "ES" di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dan hakim "MA" di Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan.

"Minggu depan diharapkan mereka memenuhi panggilan KY, karena pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh di Jakarta, Senin.

Menurut Imam, jika kedua hakim tersebut datang akan diklarifikasi dan dilanjutkan ke sidang pleno untuk menentukan apakah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dan menentukan usulan sanksi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini muncul setelah HR, yang merupakan suami dari hakim "ES", melaporkan adanya perselingkuhan istrinya atas laporan perbuatan selingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo inisial "MA".

Perbuatan itu dilaporan HR setelah dirinya memergoki istrinya yang telah selingkuh dengan oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo yang terjadi pada Sabtu 30 November 2013.

Pengadilan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan HR ini dengan menarik Hakim "ES" yang baru berdinas beberapa bulan di PN Tebo ke pengadilan tinggi.(Ant)

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014