Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil paksa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Jadi kita tunggu sampai pukul 17.00 WIB, kalau tidak ada penjelasan maka dianggap mangkir dan bisa dipanggil lagi dengan upaya paksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Pada hari ini KPK memanggil Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain, namun Anas tidak memenuhi panggilan tersebut karena beralasan tidak mendapat penjalasan mengenai tuduhan KPK terkait proyek-proyek lain.

Anas hanya mengutus sejumlah pengacara yaitu Firman Wijaya, Indra Nathan Kusnadi dan Carrel Ticualu serta Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al-Barbasy serta loyalis Anas Tri Dianto ke KPK.

"Tadi memang ada pernyataan dari pengacaranya Anas yang menyampaikan surat untuk meminta klarifikasi kalimat di sprindik (surat perintah penyidikan) mengenai dugaan korupsi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, dan tadi sempat ditemui penyidik dan dijelaskan kepada penyidik kepada lawyer Anas Urbaningrum," tambah Johan.

Namun surat yang disampaikan ke penyidik tersebut menurut Johan bukanlah surat mengenai pemberitahuan ketidakhadiran Anas dalam pemeriksaan.

"Itu bukan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadiran atau kehadiran Anas yang jadwalnya diperiksa KPK sebagai tersangka, jadi KPK masih tunggu sampai pukul 17.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan karena kami anggap belum ada penjelasan yang bisa dibenarkan secara hukum apakah dia hadir atau tidak hadir kepada penyidik," jelas Johan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengacara Anas sudah mendapat penjelasan mengenai perihal "proyek-proyek lain" yang disangkakan kepada Anas.

"Pengacara sudah bertemu dengan penyidik dan sudah dijawab maksud suratnya, karena surat meminta klarifikasi proyek-proyek lain tapi tempat pembuktian sangkaan adalah di pengadilan nanti," ungkap Johan.

Pada pagi tadi, salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu mengatakan bahwa sebagai pengacara, ia berhak mendapat penjelasan mengenai materi sangkaan kepada seorang tersangka.

"Sesuai dengan UU Advokat, seorang advokat berhak mendapat penjelasan bahkan dokumen dan data dari instansi manapun untuk pembelaan terhadap klien, di sini kami menilai KPK mengabaikan hak advokat untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan, ini yang membuat mas Anas tidak hadir hari ini," kata Carrel.

Ia menuduh bahwa KPK membuat panggilan yang mengandung ketidakpastian hukum. "Mas Anas mau hadir dan bersedia hadir, yang tidak mengharapkan Anas hadir adalah KPK sendiri, itu perlu digarisbawahi," tambah Carrel.

Sedangkan pengacaranya yang lain, Firman Wijaya mengingatkan agar tidak ada upaya paksa dari KPK yang dipaksakan.

"Upaya paksa tidak menjadi upaya yang dipaksakan. kami justru sangat terkejut dengan proses yang disangkutpautkan ke Pak Anas, termasuk pernyataan Pak Suaidi Marasabessy, kasus ini lebih kuat rivalitas politikmya ketimbang persoalan substansinya," ungkap Firman.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014