Jambi (ANTARA Jambi) - Polisi dan warga terlibat bentrokan saat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 3.000 meter persegi di Kampung Manggis, Kelurahan Sungai Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis.

Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Kristono itu didampingi pihak jurusita Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam aksi tersebut warga sempat melakukan perlawanan dengan melempari telur busuk ke arah polisi sehingga terjadi bentrokan antara polisi dengan warga.

Dalam aksi tersebut ada sembilan warga terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki yang diamankan polisi karena ada yang kedapatan membawa senjata tajam dan dianggap provokator.

Setelah dibacakannya putusan kasasi dari MA oleh Kapolresta Jambi, warga pasrah rumahnya dikosongkan dan barang-barang diangkut petugas dan kepolisian.

"Ini tugas pokok polisi untuk menjalankan keputusan kasasi melakukan eksekusi lahan seluas 30 tumbuk atau 3.000 meter persegi," kata Kapolresta saat bernegoisasi.. Polisi minta agar warga bisa membantu polisi mengosongkan lahan tersebut.

Sengketa lahan ini bermula dari hibah tanah seluas 3.000 meter persegi dari ahli waris Yusuf Bontet kepada keluarga Nurbani puluhan tahun lalu.

Namun sengketa tersebut berujung dengan saling gugat ke jalur hukum dan pihak Yusuf Bontet menang di tingkat kasasi dan dinyatakan berhak atas lahan tersebut sehingga harus dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi dibantu pihak kepolisian.

Eksekusi lahan tersebut dilakukan untuk yang kedua kalinya setelah beberapa tahun lalu pihak pengadilan dan kepolisian gagal mengosongkan lahan tersebut. Jumlah personil yang diturunkan untuk melaksanakan eksekusi di Kampung Manggis itu sebanyak 750 polisi.

Di atas lahan yang dieksekusi tersebut terdapat puluhan rumah dan satu SDN 18 yang diliburkan muridnya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014