Jambi (ANTARA Jambi) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 tentang Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi berpeluang untuk digugat secara hukum perdata oleh Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara (Asaba).

Presidium Jambi Emas Watch (JEW) Nasroel Yasir di Jambi, Kamis mengatakan, kontroversi Perda tersebut dengan ditambah Maklumat yang dikeluarkan Gubernur terkait permasalahan penegakan peraturan daerah membuat ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak lain untuk  menggugat melalui PTUN.

Maklumat yang telah ditandatangani oleh para pejabat di Jambi yang dimaksudkan untuk memperkuat atau mempetegas Perda dan Pergub tentang angkutan batu bara, akan menimbulkan kesan "pengakuan kelemahan" untuk menerapkan peraturan serta kerancuan hukum dalam perspektif hukum pemerintahan daerah tidak dikenal hukum maklumat.

Gubernur atau pemerintah Jambi tidak perlu malu mencabut Perda dan Pergub atau sebaiknya mengaji ulang Perda tersebut dengan duduk bersama dengan mengajak semua pihak terkait dari segi hukumnya.

"Ajak pihak terkait untuk membahas secara mendalam atas Perda tersebut yang terkesan hanya 'copy paste' tanpa ada kajian akademis dan tanpa ada sosialiasi dan membuka ruang publik untuk mengujinya dengan melibatkan ahli hukum," katanya..

Semestinya hasil Perda yang dikeluarkan harus berwibawa dan bisa dijalankan semua pihak, sehingga pemerintah lebih berwibawa dan tidak seperti yang terjadi saat ini.

"Maklumat yang dikeluarkan tersebut menjadikan Perda dan Pergub tersebut 'banci'," kata Nasroel Yasir.

Isi Maklumat yang dikeluarkan oleh gubernur adalah Perda Batu Bara harus ditegakkan mulai dari mulut tambang ke stockpile, jalannya diatur melalui Perbup dan kalau ada yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi pidana penjara enam bulan atau denda Rp50 juta serta dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pengurangan rencana produksi tahun berikutnya dan dicabut izinnya.

 Maklumat itu ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD, Danrem, Kapolda dan Kajati.

Sampai saat ini permasalahan penerapan Perda tentang angkutan batu bara masih ditentang oleh anggota Asaba.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014