Jambi
(ANTARA Jambi) - Kepala Bagian Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, Jambi, Deni
Eko Purwanto mengatakan, Masjid Agung Batanghari akan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare dari rencana semula seluas tiga hektare.
Ketika dihubungi di Batanghari, Kamis, ia mengatakan, lokasi lahan Masjid Agung yang berada di depan Pasar Keramat Tinggi Kecamatan Muarabulian, saat ini masih dalam pengurusan Bagian Aset yang luasnya1,4 hektare.
"Rencananya memang lahan yang disiapkan tiga hektare, namun yang bersertifikat baru 1,4 hektare, kekurangannya 1,6 hektare. Ada sebagian warga yang menempati tanah tersebut sudah menghibahkan atas nama Wilman Jaya," kata Denin.
Ia membenarkan pembangunan Masjid Agung Batanghari terancam gagal karena lahan untuk tempat pembangunan masjid hanya ada 1,4 hektare dan tidak cukup untuk membangun masjid.
"Memang benar, kalau hanya 1,4 hektare itu cukup untuk bangun masjid, dan pembangunan Islamic Center mungkin kita batalkan," ujarnya.
Deni menjelaskan, terkait persoalan penetapan lahan sebagai lokasi masjid di depan Pasar Keramat Tinggi, saat ini masih dalam uji publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Kita sudah turun ke lokasi dan saat ini masih dalam uji publik. Ini juga merupakan keputusan dalam pembangunan masjid dan juga proses akhir yang sedang kita lakukan sekarang," katanya.
Lokasi masjid seluas 1, 4 hektare sudah mempunyai sertifikat dengan nama tanah "work shop" Muarabulian berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 36 tahun 1988 yang sudah dihibahkan kepada Pemkab Batanghari.
Pemerintah menerima hibah dari Wiryo, pada 26 April tahun 1980. Namun yang baru disertifikat 1,4 hektare dan saat itu diterima oleh H Nawawi Salih, selaku penghulu atau kepala kampung serta diketahui Camat Muarabulian Drs Nurdin Ajis dan Abdullatib, yang kini sudah meninggal.
Di tempat terpisah, Asisten II Setda Batanghari Ir Damyuti mengatakan, lahan lokasi masjid yang sempat menuai masalah ini sudah ditinjau bersama instansi terkait dan tanah sebagian masyarakat setempat sudah dibebaskan.
Ketika ditanya, ia mengatakan untuk pembebasan lahan masyarakat belum dapat diberitahukan dan untuk membangun sebuah masjid agung membutuhkan lokasi lahan seluas 2-3 hektare.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Batanghari,Ahmad Dailami mengatakan, sesuai dengan perencanaan awal dari persiapan pembangunan Masjid Agung Batanghari yang merupakan program mantan Bupati Batanghari HA Fattah SH belum matang.
Perencanaan dan persiapan lahan lokasi masjid juga terkesan main-main, diharapkan Pemkab Batanghari segera memproses dan tanggap terhadap lambannya kinerja bawahannya, agar pembangunan masjid ini berjalan dengan baik.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Ketika dihubungi di Batanghari, Kamis, ia mengatakan, lokasi lahan Masjid Agung yang berada di depan Pasar Keramat Tinggi Kecamatan Muarabulian, saat ini masih dalam pengurusan Bagian Aset yang luasnya1,4 hektare.
"Rencananya memang lahan yang disiapkan tiga hektare, namun yang bersertifikat baru 1,4 hektare, kekurangannya 1,6 hektare. Ada sebagian warga yang menempati tanah tersebut sudah menghibahkan atas nama Wilman Jaya," kata Denin.
Ia membenarkan pembangunan Masjid Agung Batanghari terancam gagal karena lahan untuk tempat pembangunan masjid hanya ada 1,4 hektare dan tidak cukup untuk membangun masjid.
"Memang benar, kalau hanya 1,4 hektare itu cukup untuk bangun masjid, dan pembangunan Islamic Center mungkin kita batalkan," ujarnya.
Deni menjelaskan, terkait persoalan penetapan lahan sebagai lokasi masjid di depan Pasar Keramat Tinggi, saat ini masih dalam uji publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Kita sudah turun ke lokasi dan saat ini masih dalam uji publik. Ini juga merupakan keputusan dalam pembangunan masjid dan juga proses akhir yang sedang kita lakukan sekarang," katanya.
Lokasi masjid seluas 1, 4 hektare sudah mempunyai sertifikat dengan nama tanah "work shop" Muarabulian berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 36 tahun 1988 yang sudah dihibahkan kepada Pemkab Batanghari.
Pemerintah menerima hibah dari Wiryo, pada 26 April tahun 1980. Namun yang baru disertifikat 1,4 hektare dan saat itu diterima oleh H Nawawi Salih, selaku penghulu atau kepala kampung serta diketahui Camat Muarabulian Drs Nurdin Ajis dan Abdullatib, yang kini sudah meninggal.
Di tempat terpisah, Asisten II Setda Batanghari Ir Damyuti mengatakan, lahan lokasi masjid yang sempat menuai masalah ini sudah ditinjau bersama instansi terkait dan tanah sebagian masyarakat setempat sudah dibebaskan.
Ketika ditanya, ia mengatakan untuk pembebasan lahan masyarakat belum dapat diberitahukan dan untuk membangun sebuah masjid agung membutuhkan lokasi lahan seluas 2-3 hektare.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Batanghari,Ahmad Dailami mengatakan, sesuai dengan perencanaan awal dari persiapan pembangunan Masjid Agung Batanghari yang merupakan program mantan Bupati Batanghari HA Fattah SH belum matang.
Perencanaan dan persiapan lahan lokasi masjid juga terkesan main-main, diharapkan Pemkab Batanghari segera memproses dan tanggap terhadap lambannya kinerja bawahannya, agar pembangunan masjid ini berjalan dengan baik.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014