Jakarta (ANTARA Jambi) - Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang tidak mengindahkan panggilan, akhirnya dilakukan dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diinformasikan bahwa penyidik melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah, saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia jemput paksa dilakukan di Bandung, karena itu pada Jumat, 7 Februari sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung, penyidik memanggil Siti Halimah dengan membawa surat jemput paksa.

Jemput paksa tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah, karena Siti Halimah adalah staf Ratu Atut.

Siti Halimah tiba di gedung KPK pada pukul 11.50 WIB dan tampak menutupi wajahnya dengan kerudung kuning dan langsung masuk ke gedung KPK. Pada hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten Muhadi dalam kasus yang sama.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014