Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi akan menjemput paksa seorang cukong kayu yang beberapa waktu lalu tertangkap bersama barang bukti berupa 15 meter kubik kayu ilegalnya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Sabtu mengatakan, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ditreskrimsus dalam waktu dekat akan menjemput paksa pemilik kayu berinisial I.

Penjemputan ini dilakukan setelah cukong kayu berinisial I tersebut selalu mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik kepolisian untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya juga diketahui penyidik telah melayangkan surat panggilan ke dua terhadap yang bersangkutan dan selalu diabaikan.

"Kalau sudah mangkir beberapa kali dipanggil terpaksa polisi akan menjemput ke alamat yang bersangkutan," kata Almansyah.

Apabila saat dilakukan penjemputan yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik kayu berinisial I.

Sebelumnya anggota Subdit IV Tipiter, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengamankan 15 meter kubik kayu ilegal di depan SPBU Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.

Kayu-kayu tersebut merupakan jenis rimba campuran gergajian, dan diamankan di dalam sebuah mobil truk Hino Ranger warna hijau bernomor polisi BH
8748 HU.

Selanjutnya polisi juga mengamankan sopir truk tersebut yang diketahui bernama Dery Andesta.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 83 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan perusakan hutan (PPPH)  ancaman hukuman lima tahun.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014