Jakarta (ANTARA Jambi) - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy Tulung mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan bersama Komisi I DPR dan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan mengenai moratorium iklan politik.
"Kami sangat mendukung keputusan tersebut," ujar Freddy di Jakarta, Kamis.
Jika media dibiarkan terus menyiarkan iklan politik maka akan terjadi penyimpangan, ada yang gencar menyiarkan dan ada yang sama sekali tidak terjadi penyimpangan.
Media sangat berperan dalam mempengaruhi opini publik, karena itu, seharusnya media itu netral. Hasil penelitian juga menyebutkan 37 persen masyarakat mengikuti media.
"Jika ingin ada iklan politik maka paling tidak menunggu kampanye terbuka 15 Maret hingga 5 April," tambah dia.
Sebelumnya, Selasa (25/2), Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan,
penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik sebelum masa kampanye terbuka.
Sebagian masyarakat mengeluhkan iklan dan kampanye politik yang menghiasi televisi setiap hari.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Kami sangat mendukung keputusan tersebut," ujar Freddy di Jakarta, Kamis.
Jika media dibiarkan terus menyiarkan iklan politik maka akan terjadi penyimpangan, ada yang gencar menyiarkan dan ada yang sama sekali tidak terjadi penyimpangan.
Media sangat berperan dalam mempengaruhi opini publik, karena itu, seharusnya media itu netral. Hasil penelitian juga menyebutkan 37 persen masyarakat mengikuti media.
"Jika ingin ada iklan politik maka paling tidak menunggu kampanye terbuka 15 Maret hingga 5 April," tambah dia.
Sebelumnya, Selasa (25/2), Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan,
penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.
Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat. Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik sebelum masa kampanye terbuka.
Sebagian masyarakat mengeluhkan iklan dan kampanye politik yang menghiasi televisi setiap hari.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014