Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean, Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti  keramik ilegal dan ratusan dus minuman.

Pemusnahan barang bukti sitaan hasil pengungkapan Bea Cukai dengan dihancurkan kemudian dibakar tersebut dilakukan di Kecamatan Pelayangan, kata Kepala Bea Cukai Jambi Suryana melalui Kepala Seksi Kepabean dan Cukai Edi Sukhirman di Jambi, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 700 dus minuman ringan yang masing-masing dus berisi 24 botol dari berbagai jenis dan merk serta keramik berupa piring.

Kemudian gelas melamin, rokok ilegal, serta obat-obatan yang berupa obat perangsang, kondom dan sex toys serta pakaian bekas yang berjumlah 80 karung.

Edi mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari kantor Pos Jambi, Pelabuhan Kuala Tungkal (Tanjabbar), serta tangkapan yang diamankan sejak 2004-2013.

Pemusnahan barang-barang sitaan Bea Cukai baru bisa dilakukan sekarang, karena dalam peraturannya harus diproses di kantor pusat.

Namun untuk ke depannya pemusnahan barang bukti tidak akan dilakukan dalam kurun waktu yang selama itu, karena di Jambi instansi yang berkaitan dengan pemusnahan sudah ada.

Dari barang bukti yang cukup banyak tersebut, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada tersangkanya, karena di Bea Cukai hanya kelengkapan dokumen yang diperiksa dan hanya sebatas pencegahan," jelasnya.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, hadir juga Kapolsek Jambi Timur, Kapolsek Pelayangan, KP3, KPKNL serta perwakilan dari instansi pemerintahan.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014