Jambi (ANTARA Jambi) - Kuat dugaan bebasnya truk angkutan batu bara melintasi jalan provinsi di Kabupaten Batanghari dibekingi oleh Asiosiasi Angkutan Batu Bara (Asaba) Batanghari.
Indikasi ini dibuktikan adanya aksi sekelompok orang yang diduga mempunyai hubungan dengan organisasi ini yang melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar jalur dua Pasar Kramat Tinggi Kota Muarabulian.
Hal ini disampaikan anggota Lantas Polres Batanghari Ipda Siaan Sianturi yang mengaku pihak Lantas Polres Batanghari pernah melakukan patroli dan melihat langsung orang yang mengakui dari Asaba melakukan pungli.
"Ketika ditanya pungutan itu untuk apa, mereka mengaku sudah membuat izin yang ditembuskan langsung ke instansi di Provinsi Jambi," katanya.
Ia mengatakan, terkait persoalan truk batu bara yang saat ini masih melintasi jalan provinsi di wilayah Kabupaten Batanghari, seharusnya pemerintah daerah yang bertanggungjawab, karena tugas kepolisian hanya melakukan pengamanan saja.
Seorang warga Muarabulian yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan terhadap sopir truk batu bara. Ia mengaku melihat sendiri para sopir ada yang menyetor uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per truk.
"Kalau begini caranya, berarti apa yang sudah diatur dalam Perda dan Perbup tentang angkutan batu bara hanya sekedar dokumen yang tak berfungsi. Kita juga tidak tahu, kemana uang pungutan itu dibagikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batanghari AKP Gunawan minta agar instansi terkait di Pemkab Batanghari melakukan tindakan tegas untuk melarang truk batu bara melintasi jalan provinsi di Batanghari.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Indikasi ini dibuktikan adanya aksi sekelompok orang yang diduga mempunyai hubungan dengan organisasi ini yang melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar jalur dua Pasar Kramat Tinggi Kota Muarabulian.
Hal ini disampaikan anggota Lantas Polres Batanghari Ipda Siaan Sianturi yang mengaku pihak Lantas Polres Batanghari pernah melakukan patroli dan melihat langsung orang yang mengakui dari Asaba melakukan pungli.
"Ketika ditanya pungutan itu untuk apa, mereka mengaku sudah membuat izin yang ditembuskan langsung ke instansi di Provinsi Jambi," katanya.
Ia mengatakan, terkait persoalan truk batu bara yang saat ini masih melintasi jalan provinsi di wilayah Kabupaten Batanghari, seharusnya pemerintah daerah yang bertanggungjawab, karena tugas kepolisian hanya melakukan pengamanan saja.
Seorang warga Muarabulian yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan terhadap sopir truk batu bara. Ia mengaku melihat sendiri para sopir ada yang menyetor uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per truk.
"Kalau begini caranya, berarti apa yang sudah diatur dalam Perda dan Perbup tentang angkutan batu bara hanya sekedar dokumen yang tak berfungsi. Kita juga tidak tahu, kemana uang pungutan itu dibagikan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batanghari AKP Gunawan minta agar instansi terkait di Pemkab Batanghari melakukan tindakan tegas untuk melarang truk batu bara melintasi jalan provinsi di Batanghari.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014