Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat Polsek Pasar Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menangkap dua pemuda yang kedapatan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Muarabulian Ipda Heri Hermansyah ketika dikonfirmasi, Kamis mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap pada Senin malam (17/3) sekitar pukul 22:00 WIB itu adalah ST (25) dan SR (22).

"Keduanya warga RT03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian," katanya.

Heri mengatakan, penanggapan dua orang pengguna narkoba itu atas laporan warga yang merasa resah dan mencurigai ada rumah yang digunakan pesta nartkoba, bahkan setiap hari selalu ramai.

Saat turun ke TKP, anggota melihat kedua pemuda ini sedang memakai sabu-sabu dan langsung disergap. Pemilik rumah berinisial YR saat penyergapan tidak ada di tempat dan kini dalam pengejaran polisi.

"Pemilik rumah menurut pengakuan kedua tersangka merupakan pengedar narkoba," katanya.

Menurut Heri, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pengguna narkoba itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YR alias Ucok, dengan harga perpaket Rp200 ribu.

Tersangka mengaku hanya sebagai pemakai, sementara YR masih dalam pengejaran petugas dan menjadi target operasi.

Saat ini kedua pengguna narkoba bersama barang bukti alat hisab, korek api serta satu paket kecil dengan harga Rp400 ribu dan empat paket kecil seharga Rp200 ribu sudah diamankan di Mapolsek.

Kedua tersangka diancam pasal 116 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014