Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jambi minta kepada Jaksa Penuntut Kejari Muarabulian, Kabupaten Batanghari,  segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah yang dihukum satu tahun penjara terkait korupsi pengadaan mobil damkar di kabupaten tersebut senilai Rp651 juta pada 2004.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim di Jambi, Selasa mengatakan, mengingat kasus terpidana Abdul Fattah sudah ada keputusan tetap maka diminta jaksa Kejari Muarabulian segera menjalankan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Abdul Fattah diserahkan kepada pihak Kejari Muarabulian sebagai ekekutornya karena terpidana telah menyatakan menerima keputusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dengan hukuman satu tahun penjara.

"Untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan mungkin Kejari Muarabulian sedang menghitung sisa masa tahanan Abdul Fattah," kata Syaifudin.

Sebelumnya Majelis Hakim PT Jambi telah menvonis lebih ringan Bupati Batanghari non aktif, Abdul Fattah dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis hakim PT tersebut lebih ringan dua bulan dari hukuman hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum satu tahun dua bulan penjara.

Abdul Fattah divonis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara terkait kasus pengadaan mobil damkar yang merugikan negara Rp651 juta pada 2004 dan terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim PT menyatakan terdakwa Abdul Fattah telah terbukti bersalah melanggar 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Abdul Fattah telah terbukti bersalah secara sah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi terungkap bahwa terdakwa Abdul Fattah terlibat dalam kasus pengadaan mobil damkar Kabupaten Batanghari tahun 2004 sehingga negara dirugikan sebesar Rp651 juta.

Selain Abdul Fattah, ada dua pejabat Pemkab Batanghari juga sudah divonis hakim dalam kasus ini yakni Sarkawi Usman dan Usman T yang juga dihukuman penjara 14 bulan.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014