Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri mengatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi terhadap Bupati Batanghari non aktif H Abdul Fattah.

"Kita akan segera mengeksekusi, tapi kita terlebih dahulu kita akan mengirim surat kepada kuasa hukumnya," katanya saat ditanya, Kamis.

Ia mengatakan, Kejari sudah mengirim surat ke kuasa hukum Fattah terkait pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejari Muarabulian.

"Fattah juga akan segera kita panggil untuk memberitahukan kesiapan dia dalam pelaksanakan eksekusi ini," ujarnya.

Zulbahri menjelaskan, eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap karena Bupati Batanghari non aktif itu menyatakan tidak melakukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kasasi, dan hingga batas waktu kasasi pada 28 Maret, ABdul Fattah tidak melakukan kasasi. "Kita akan melakukan eksekusi sesuai dengan prosedur, mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif," katanya.

Ketika ditanya, Zulbahri menegaskan, eksekusi ini tidak ada kaitannya dengan masalah politik, mengingat istri Abdul Fattah saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Mengenai lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni oleh Bupati Batanghari non aktif, disebutkan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Muarabulian.

Eksekusi ini menindaklanjuti permintaan Kejati Jambi yang minta agar Jaksa Penuntut Kejari Muarabulian segera melakukan eksekusi terhadap Abdul Fattah yang telah divonis oleh hakin PT selama satu tahun penjara terkait korupsi pengadaan mobil damkar di Kabupaten Batanghari senilai Rp 651 juta pada 2004.

Kejati menyerahkan eksekusi tersebut kepada Kejari Muarabulian sebagai ekekutornya karena terpidana telah menyatakan menerima keputusan banding dari PT Jambi dengan hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim PT Jambi telah menvonis lebih ringan Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis hakim PT tersebut lebih ringan dua bulan dari hukuman hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum satu tahun dua bulan penjara.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014