Jambi (ANTARA Jambi) - Jajaran Polsek Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, berhasil menangkap Pinus, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Jaluko AKP Abriansyah ketika dihubungi via ponselnya, Senin, mengatakan, pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di Lorong Sawit Kelurahan Pijoan pada Sabtu malam (5/4) sekitar pukul 23:30 WIB.

Korban curas atas nama Jumono (62), warga RT06 Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari. Sementara pelaku curas atas nama Pinus (34) warga Sungai Binjai Kabupaten Bungo berhasil ditangkap, Pelaku juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jaluko.

"Pelaku sempat jadi DPO dan pelaku berhasil ditangkap bekerja sama dengan Buser Polsek Muarobungo," ujarnya.

Ia mengatakan, akibat tindakan pelaku, korban Jumono mengalami luka robek pada bagian kepala akibat senjata tajam, tangan kanan patah akibat dipukul pakai kayu dan gigi korban juga rontok akibat pukulan benda tumpul.

Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp12 juta, satu unit handpone merk Nokia yang diambil pelaku.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjemput korban di rumahnya dan minta ditemani menjenguk keluarganya yangg dirawat di Rumah Sakit Abdul Manaf Kota Jambi.

Pelaku sempat meminta korban untuk membawa uang untuk membantu biaya perobatan keluarganya di rumah sakit.

Saat di perjalanan, ternyata pelaku langsung memukul korban dan mengambil uang dan handphonenya. Saat ini kini korban Jumono masih menjalani perawatan di Puskesmas setempat.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, sedang pelaku masih berada di tahanan Polsek Jaluko," kata AKP Abriansyah.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014