Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, pelantikan Plt Bupati Batanghari Sinwan sebagai bupati definitif masih menunggu eksekusi hukum terhadap Abdul Fattah.

Ketika ditanya di Jambi, Selasa, Gubernur mengaku belum bisa memastikan jadwal pelantikan Sinwan sekalipun status Fattah sudah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Batanghari non aktif Abdul Fattah yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran telah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Atas putusan itu, Abdul Fattah menyatakan menerima putusan itu dan tidak melakukan kasasi sehingga putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, jabatan bupati diserahkan kepada Wakil Bupati Batanghari Sinwan yang selanjutnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Batanghari.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, pihaknya belum bisa memproses pelantikan Sinwan menjadi Bupati Batanghari definitif, karena eksekusi terhadap Fattah belum dilaksanakan.

"Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, saya belum bisa memperoses Sinwan karena satu alasan, yakni Fattah sampai saat ini belum dieksekusi oleh jaksa," ujarnya.

Ia mengaku sudah mendapat kabar Fattah akan segera menjalankan eksekusi hukuman yang diperkirakan dilaksanakan akhir April 2014.

Dengan demikian, proses pergantian baru akan diusulkan ke Kemendagri setelah eksekusi dilaksanakan karena status hukum sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengukuhan Sinwan sebagai Bupati Batanghari definitif akan segera dilakukan bila usulan dari Kemendagri sudah turun, dan biasanya tidak lama, karena hanya mengubah SK, kata Gubernur.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014