Jambi (Antaranews Jambi)- Gerakan Save Our Sister (SoS) Jambi menilai, upaya kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, Batanghari, akan menganggu pemulihan trauma terhadap WA (15) korban perkosaan kakak kandungnya sendiri AA (18) yang kemudian berujung pada aborsi.
"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak memiliki perspektif perlindungan anak, jelas dari awal WA tidak mendapatkan bantuan hukum yang kredibel dan efektif," kata juru bicara gerakan Save our Sister Jambi Zubaidah melalui keterangan tertulisnya di Jambi, Selasa.
Dia mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi sebelumnya telah memutuskan untuk membebaskan WA (15) korban perkosaan yang berujung pada aborsi dari dakwaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Namun tak berlangsung lama sejak putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Muara Bulian kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Pengajuan kasasi menunjukan jaksa ingin terus menghukum korban perkosaan dengan menutup mata bahwa WA adalah seoramg anak," kata dia.
Sementara itu, seorang aktivis mahasiswa yang tengah melakukan pendampingan trumatik terhadap WA, Bernadeta mengkhawatirkan putusan kasasi justru nantinya akan mempengaruhi psikologi WA yang saat ini tengah mengalami tekanan sosial.
"WA sebagai korban perkosaan kembali mendapat perlakuan ketidakadilan secara bertubi-tubi, sehingga dengan kondisi ini, bagaimana trauma WA akan hilang," ujarnya.
Sebelumnya di Kabupaten Batanghari, WA seorang anak perempuan divonis enam bulan penjara oleh PN Muarabulian, karena menggugurkan kandungan yang telah berumur enam bulan.
Janin yang digugurkan itu merupakan akibat hasil perkosaan abang kandungnya sendiri. Proses aborsi itu juga dibantu ibunya yang turut serta disangkakan menjadi pelaku aborsi dan saat ini tengah dalam proses hukum di kepolisian.
Sementara AA abang kandung korban yang menjadi pelaku perkosaan terhadap adiknya telah divonis dua tahun kurungan penjara.
Vonis keduanya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut WA hukuman satu tahun penjara dan AA dengan tujuh tahun penjara.
SoS: kasasi ganggu pemulihan trauma korban perkosaan
Selasa, 11 September 2018 12:26 WIB