Jakarta (ANTARA Jambi) - Direksi Perusahaan Umum LKBN Antara meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan dugaan tindak pidana penyerobotan aset negara dengan modus memalsukan dokumen pada akta otentik.

"Saat ini, kuasa hukum Antara sudah melaporkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik PT AKUEL ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Gerakan Penyelamat Aset BUMN, Marhendra Aristanto di Markas Polda Metro Jaya Kamis.

Marhendra mewakili pihak Perum LKBN Antara melaporkan Haryono Suharyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/994/III/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 22 Maret 2012.

Marhendra melaporkan Haryono dengan jeratan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.

Mahendra menjelaskan kejadian berawal ketika LKBN Antara mendirikan PT Antara Kencana Utama Estate Limited (AKUEL) untuk mendapatkan lahan tanah milik pemerintah di Jalan Medan Mereka Selatan Nomor 17 Jakarta Pusat.

PT AKUEL bekerja sama dengan perusahaan Belanda bernama BV Pabema SEA untuk mendirikan perusahaan penanam modal asing (PMA) PT ANPA Internasional guna membangun dan mengelola Gedung Wisma Antara.

Kerja sama PT AKUEL dengan Pabema SEA berakhir pada 2012 dengan kesepakatan pengalihan saham kepada PT AKUEL yang bertindak sebagai LKBN Antara.

Namun, Haryono Suharyono yang merupakan anak kandung dari Pemimpin Umum LKBN Antara almarhum Harsono RENO Utomo, melalui Notaris JL Waworuntu memasukkan keterangan palsu..

Marhendra menduga Haryono memasukkan keterangan palsu pada Akta Notaris JL Waworuntu Nomor 18 tertanggal 18 Junir 2001 tentang hibah saham PT AKUEL dan Akta Notaris Dradjad Darmadji Nomor 247 tertanggal 19 Mei 2009 tentang berita acara rapat PT AKUEL.

Marhendra mengungkapkan Haryono mengambil hibah saham PT AKUEL sebagai warisan dari bapaknya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memiliki saham mayoritas. Ubah AD

Usai mengambil sahaam mayoritas PT AKUEL, Haryono mengubah Anggaran Dasar dan menempatkan direksi, serta komisaris tanpa melibatkan LKBN Antara selaku pemilih sah PT AKUEL.

Marhendra menyatakan Tim Relawan Penyelamat Aset BUMN dan Serikat Pekerja Antara mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari saksi pelapor dari Direksi Perum LKBN Antara, Tim Relawan Penyelamat Aset BUMN, serta saksi terlapor yang merupakan Direksi PT AKUEL.

Marhendra menambahkan penyidik kepolisian telah menemukan indikasi terlapor membuat surat kuasa atasnama Muhammad Nahar sebagai salah satu pendiri PT AKUEL kepada orang suruhan Haryono bernama Suharir pada 14 Mei 2009.

"Padahal Muhammad Nahar telah meninggal dunia pada 15 Maret 2005 berdasarkan surat kematian dan sertifikat kematian dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ungkap Marhendra.

Sementara itu, Direktur Keuangan Perum LKBN Antara Endah Sri Wahyuni menambahkan akibat pengalihan saham ilegal tersebut, Kantor Berita Antara terancam kehilangan aset negara berupa lahan tanah senilai Rp70 miliar atau 20 persen dari nilai aset keseluruhan yang mencapai Rp360 miliar.

"Apa pun hak melekat 20 persen dengan diambil alih berarti Antara kehilangan hak deviden sejak 2001," tutur Endah. (Ant)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014