Jakarta (ANTARA Jambi) - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas
tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat
bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans
Pasific Petrochemical Indotama ke Kejaksaan.
"Kami sudah kirim berkas, tapi diperbaiki," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes
Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penyidik Bareskrim masih berusaha untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Sejauh ini, 85 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Delapan puluh lima orang saksi, dan tiga orang tersangka," katanya.
Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni
mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan
Kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis (11/2) malam.
Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah
satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno karena masih dirawat di rumah
sakit di Singapura.
Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara (PKN) kasus
tersebut.
BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan
pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan
SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama
(TPPI) yakni sebesar Rp35 triliun.
Sementara, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur
SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI
pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu
2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga
tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor
KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual
Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor
KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan
Minyak Mentah Bagian Negara.
Bareskrim serahkan berkas tahap satu kasus kondensat ke Kejaksaan
Jumat, 11 Maret 2016 11:28 WIB
......Kami sudah kirim berkas, tapi diperbaiki......