Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, hingga kini masih menunggu jaksa untuk memproses rekonstruksi kasus peledakan bom di Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dengan tersangka Hendri yang terjadi pada Rabu 27 Januari 2016.
Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan rekonstruksi tinggal menunggu kepastian dan waktu dari pihak Kejaksaan agar dapat digelar rekonstruksinya, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis.
Saat ini penyidik Polda Jambi tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait jadwal rekontruksi dan tentunya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung, Wirmanto juga menjelaskan, penyidik juga tengah menunggu hasil Laboratorium Forensik Polri terkait dengan hasil penelitian barang bukti bahan peledak yang digunakan tersangka.
Sementara itu, penyidik juga masih terus melakukan pengejaran terhadap Ujang Cs yang diketahui bandar narkoba. Dimana Ujang, Harianto dan Sudirman juga merupakan salah satu penyebab Hendri nekat meledakkan bom di sebuah ruko di Lorong H Kamil itu namun tidak ada korban jiwa.
Tersangka Hendri nekat meledakkan bom dan meninggal pesan pada secarik kertas agar membuat heboh dan para petugas melakukan penangkapan. Sebab, Hendri sudah memberikan uang Rp62 juta untuk pembelian 500 butir pil ekstasi namun barang haram itu tidak kunjung diserahkan dan uang puluhan juta raib dibawa kabur.
Sebelumnya, tersangka Hendri alias Wak Hen, ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, sehari setelah kejadian peledakan bom yang terjadi Rabu (27/1). Atas perbuatannya, Hendri terancam hukuman mati.
Hendri melanggar Undang-undang nomor 15/2013 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme dan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Ant)
Polda Jambi tunggu jaksa rekonstruksi kasus bom
Kamis, 18 Februari 2016 15:58 WIB