Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka bandar narkoba Diding warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang ditangkap di Jawa Barar.
Rencananya penyidik Polda Jambi akan memeriksa saksi ahli dari PPATK di Jakarta untuk berkas perkara tersangka Diding dalam kasus TPPU nya, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Kamis.
Kini penyidik Polda Jambi berupaya untuk melakukan 'jemput bola' dalam memintai keterangan saksi ahli karena tentunya ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan.
Diding bandar narkoba yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat ini masih ditahan di Mako Brimob Polda Jambi. Untuk kasus narkobanya penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa.
Dalam kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar.
Sejauh ini, dalam kasus TPPU nya tersangka Diding sudah ada sebanyak 16 saksi yang dimintai keterangannya untuk pemberkasan dan nantinya jika berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti.
Untuk saat ini Penyidik Polda Jambi telah mendata sebanyak 13 aset milik Diding sudah terdata dan sejauh ini baru belasan hektar kebun sawit yang sudah disita selebihnya masing menunggu penetapan pengadilan.
Sementara itu, terkait kasus narkoba yang menjerat Diding, berkasnya masih di teliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Diketahui, 'big bos' narkoba Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum dan asetnya terdata senilai Rp12 miliar. (Ant)
Polisi periksa saksi ahli kasus TPPU narkoba
Kamis, 18 Februari 2016 23:13 WIB