Jambi (ANTARA Jambi)  -  Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tengah menyelidiki proyek lampu stadion Persitaj Tanjung Jabung  Barat (Tanjabar) tahun 2012 senilai Rp2,7 miliar, karena diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up).

Hingga saat ini, Kejaksaan sudah memeriksa lima saksi, yakni Suparti sebagai PPK di Dinas ESDM Tanjabar, PPTK atas nama Rasyid, panitia,konsultan pengawas PT Timba Sagara yang beralamat di Tembilahan, Inhil, Riau dan kontraktor pelaksana PT Almevia Elektrik.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, T Hartawan ketika dikonfirmasi, Sabtu mengatakan, penyelidikan atas proyek lampu stadion Persitaj ini dilakukan atas surat perintah Kejati Jambi.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Dugaan adanya pengelembungan harga itu atas laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa semua bentuk pekerjaan, mulai dari tahap awal berupa pengukuran dan pematokan sampai pekerjaan perbaikan lapangan dan pembersihan akhir.

Sampai saat ini, semua berkas hasil pengumpulan data selama ini, semua sudah selesai dilakukan, tinggal pelimpahan berkas ke bagian Pidana Khusus, katanya.

Namun ketika ditanya, Hartawan mengaku tidak bisa menjelaskan sangkaan yang akan dikenakan pada proyek tersebut. "Kalau soal apa yang disangkakan, tanya ke Pidsus saja. Saya tidak bisa menjawab."

Sementara itu ketika disinggung soal proyek yang sama yang dianggarkan pada tahun 2013, ia mengatakan saat ini masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Selesai membahas yang tahun 2012, kita juga akan menyelidiki yang tahun 2013. Saat ini masih mengumpulkan data," tambah Hartawan.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014