Jambi (ANTARA Jambi) - KPU Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin, terpaksa melakukan penghitungan ulang hasil suara pemilu untuk DPRD provinsi karena terdapat kesalahan.

Penghitungan ulang itu dilakukan karena terdapat banyak kesalahan dalam pengisian format DA1 di PPK Tungkal Ulu.

Setelah direkap, terdapat kesalahan atau perbedaan data antara data Panwaslu dan PPK, kata saksi dari Partai Gerindra.

"Tim saksi dan Panwaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membuka kembali Formulir C1 khusus pleno caleg DPRD propinsi di Tungkal Ulu," katanya.

Kesalahan hampir terjadi di seluruh desa di Tungkal Ulu, di antaranya Desa Badang, Desa Pematan Paloh, Desa Brasau, Desa Pematang Tambesu, Desa Badang Sepakat dan Desa Gemuruh.

Akibat kesalahan ini, sempat terjadi keributan, yang akhirnya membuat Ketua KPU menskorsing pleno hingga akhirnya formulir C1 kembali dihitung ulang.

Perbedaan data rekapitulasi caleg DPRD provinsi ini disayangkan banyak pihak, diharapkan kesalahan ini hanya kesalahan teknis penulisan.

"Mudah Mudahan ini tidak menjadi kendala berarti dalam pleno," kata saksi Gerindra. Hingga berita ini diturunkan penghitungan ulang masih berlangsung.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014