Jambi (ANTARA Jambi) - Proyek bantuan alat tangkap berupa jaring dan belat untuk sekelompok nelayan diduga dijadikan ajang untuk mendulang suara bagi salah satu caleg dengan wilayah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Saat pembagian alat tangkap ini disertai juga dengan kertas suara berisikan foto, nama dan nomor urut caleg dari salah satu parpol untuk DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Panwaslu Tanjaung Jabung Barat (Tanjabar) Sibli, Senin mengatakan, pihaknya menemukan dua kasus tindak pidana pemilu, satu di antaranya kasus jaring bantuan dari provinsi.
Program pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2013 itu baru dibagi-bagikan di bulan Maret 2014.
Dalam paket jaring bantuan seberat sembilan kilogram ini terdapat contoh surat suara DPRD Provinsi Jambi dengan inisial Hj.N.
Sibli mengatakan, saat ini pemanggilan saksi atas kasus tersebut sudah dilakukan, sementara untuk barang bukti berupa belat, jaring, kartu nama, alat peraga simulasi kertas suara bergambar caleg sudah dikumpulkan.
"Sekarang sedang kita proses. Selanjutnya, dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi dari terlapor," katanya.
Laporan pelanggaran oleh caleg yang memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye ini diterima salah anggota Panwaslu dengan nomor register : 04/LP/Pileg/IV/2014.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Saat pembagian alat tangkap ini disertai juga dengan kertas suara berisikan foto, nama dan nomor urut caleg dari salah satu parpol untuk DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Panwaslu Tanjaung Jabung Barat (Tanjabar) Sibli, Senin mengatakan, pihaknya menemukan dua kasus tindak pidana pemilu, satu di antaranya kasus jaring bantuan dari provinsi.
Program pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2013 itu baru dibagi-bagikan di bulan Maret 2014.
Dalam paket jaring bantuan seberat sembilan kilogram ini terdapat contoh surat suara DPRD Provinsi Jambi dengan inisial Hj.N.
Sibli mengatakan, saat ini pemanggilan saksi atas kasus tersebut sudah dilakukan, sementara untuk barang bukti berupa belat, jaring, kartu nama, alat peraga simulasi kertas suara bergambar caleg sudah dikumpulkan.
"Sekarang sedang kita proses. Selanjutnya, dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi dari terlapor," katanya.
Laporan pelanggaran oleh caleg yang memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye ini diterima salah anggota Panwaslu dengan nomor register : 04/LP/Pileg/IV/2014.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014