Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati non aktif Batanghari Abdul Fattah yang tersandung kasus korupsi pengadaan mobil Damkar, Jumat sekitar pukul 15:15 WIB akhirnya menjalni eksekusi dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muarabulian.

Fattah telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil damkar Kabupaten Batanghari yang merugikan negara senilai Rp651 juta.

Pantauan di lapangan, dari rumah pribadinya di Keluarahan Komplek Air Panas, ada sekitar 20 unit mobil pribadi mengiringi mobil yang membawa Fattah ke Lapas Muarabulian.

Sesampai di pintu masuk Lapas sempat terjadi adu fisik antara pendukung dan keluarganya dengan sejumlah wartawan yang sedang menunggu di pintu masuk Lapas ketika ingin mengambil gambar.

Seorang pendukung Fattah meminta wartawan tidak mengambil gambar dan mengkonfirmasikan terkait dengan proses eksekusi.

"Ya, kita mohon jangan ada yang mengambil gambar dalam proses jalannya eksekusi ini," kata pendukung tersebut.

Kepala Bagian Humas Setda Batanghari Sehan yang ikut mengantar Abdul Fattah pada eksekusi ini meminta maaf atas perlakukan simpatisan yang melakukan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.

Usai eksekusi, setengah jam kemudian terlihat dua orang ajudan membawa dua tas kulit dan satu tas plastik masuk ke Lapas.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muarabulian Husaini mengatakan, Bupati non aktif Batanghari sudah melaksanakan eksekusi sesuai dengan P48 (surat perintah pelaksaan eksekusi) dan sudah ditandatangi oleh Kejari Muarabulian. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014