Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Jambi, akan memanggil Kepala Sekolah SDN 178 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Nurhayati, terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp50 ribu persiswa untuk pembayaran amper listrik di sekolah tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas PdK Batanghari Syarai Saman saat dihubungi, Selasa mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pompa Air untuk menyampaikan hasil dari pengawas sekolah.

"Setelah kita terima laporan dari UPTD, kepala sekolahnya segera kita panggil," katanya.

Ia mengatakan, laporan terkait pungutan uang sebesar Rp50 ribu ini masih dalam proses di UPTD, dan pihak dinas tidak akan tinggal diam dalam masalah tersebut.

Kepala UPTD Pompa Air Kecamatan Bajubang Sugianto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari pihak pengawas, padahal ia sudah meminta pengawas mengecek kebenaran pungutan uang kepada siswa itu.

"Sudah kita perintahkan pengawas mengecek terkait dengan pungutan itu, dan sampai hari ini pengawas tersebut belum melapor kepada saya," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan informasi, sebelum adanya pungutan oleh pihak sekolah, orang tua siswa sudah diajak rapat terkait pungutan sebesar Rp50 ribu untuk pembayaran amper listrik pada sekolah tersebut.

Dengan adanya dugaan pungutan ini, Dinas PdK akan segera memanggil langsung Kepsek pada Rabu (30/4). Pihak UPTD juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas.

"Ya, kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas PdK, ibu Nurhayati akan di panggil besok Rabu (30/4) untuk dimintai keterangan terkait pungutan itu," katanya.

Sementara itu, anggota LSM Peduli Masyarakat Batanghari Fauzi sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut.

Sekalipun pungutan itu hanya Rp50 ribu persiswa dengan alasan untuk membeli membeli ampere listrik sekolah, sudah memberatkan para siswa apalagi jika siswa itu dari keluarga tidak mampu, tambahnya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014