Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat kepolisian dari Polsek Pasar Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menangkap tiga pemuda, yakni JN (20), PT (18) dan JP (17) karena mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan di Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian.

Ketiga pemuda itu diduga mencuri sawit milik PT Berkah Sapta Palma (BPS), hal itu diketahui berdasarkan laporan dari pihak satuan pengamanan perusahaan, kata Kapolsek Pasar Muarabulian AKP Dwibo Likson melalui Kanitreskrim Ipda Heri Hermansyah, Kamis.

Setelah mendapat laporan dan mengantongi identitas para pelaku, tim Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit ini.

"Kita melakukan penangkapan di salah satu lokasi permainan biliar, namun satu pelaku berhasil lolos melarikan diri," kata Heri.

Ia mengatakan, perbuatan mencuri kelapa sawit yang dilakukan ketiga pemuda ini sudah kerap meresahkan pihak perusahaan, sehingga petugas keamanan perusahaan yang mengetahui hal itu langsung melapor ke Polsek Pasar Muarabulian.

Dari keterangan para pelaku, mereka menjual hasil curiannya kepada salah seorang toke sawit dengan hasil penjualan berkisar Rp400 ribu.

"Uang tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya, dan akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu pelaku yang berhasil kabur dari penangkapan polisi berinisial AS dan masih dalam pengejaran jajaran Polsek Pasar Muarabulian.

***1***

Edy Supriyadi

(T.KR-NF/B/E003/E003) 01-05-2014 23:04:29

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014