Jakarta (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Syahrasaddin yang kini mendekam di tahanan terkait dugaan korupsi dana Pramuka, melalui adik kandungnya Hermansyah RH melapor ke Polda Metro Jaya karena kehilangan uang senilai Rp2,1 miliar.

"Petugas Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) telah menerima penyerahan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta Rabu.

Herry belum menyebutkan identitas maupun motif tersangka penipuan dengan modus mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Hermansyah melaporkan dugaan penipuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1959/V/2014/PMJ/Ditreskrimum.

Berdasarkan informasi, Syahrasaddin menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi bertugas di KPK. Selanjutnya, pihak Syahrasaddin menyerahkan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada orang tidak dikenal itu.

Saat kejadian itu, Syahrasaddin menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Syahrasaddin terkait dugaan kasus korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan dana hibah pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional.

Usai menyerahkan uang itu, pihak Syahrasaddin menduga menjadi korban penipuan sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya.(Ant)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014