Jambi (ANTARA Jambi) - Ganti rugi atau kompensasi tanah dan bangunan warga di RT17 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi yang terkena pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sedang dalam proses.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Muarojambi Firmansyah ketika dikonfirmasi, Jumat mengatakan, warga yang terkena jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sudah sepakat untuk menerima Kompensasi dari pihak PLN.
Pihak PLN pun sudah siap mengeluarkan biaya ganti rugi, dan sekarang dalam proses, mungkin bulan depan pembayaran kompensasi sudah dilakukan, katanya.
Besaran kompensasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni, 15 persen dari nilai objek pajak, baik tanah, tanaman tumbuh maupun bangunan. "Nilai kompensasi yang diberikan pihak PLN itu tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
PLN juga tidak mau membayar sesuai dengan permintaan warga, mereka akan membayar sesuai nilai yang ditetapkan undang-undang, sebab setelah pembangunan selesai PLN juga akan diaudit," kata Firmansyah.
Sebelumnya, warga RT17 Desa Mendalo Darat sempat menolak pembangunan menara SUTET tersebut, warga juga mendesak PLN utuk secepatnya menyelesaikan ganti rugi lahan yang dilalui menara SUTET.
Sementara itu, Humas PLN Sumbagsel Aminuddin Musa ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, PLN siap mengganti rugi terkait pembangunan menara SUTET tersebut.
Ia menyebutkan, meski ada penolakan dari warga, pembangunan menara SUTET tetap diteruskan, tidak bisa terkendala apapun, sebab pembangunan SUTET merupakan program pemerintah pusat, pembangunan pun diatur undang-undang.
"Soal kompensasi pun tetap diatur dalam undang-undang, jika masyarakat menghalangi, artinya masyarakat melanggar hukum," tegasnya.
Ia mengatakan, tidak semua warga di RT17 menolak pembangunan menara SUTET itu, hanya beberapa orang yang tidak menerima pembangunan itu, bahkan ada yang memasang spanduk bertuliskan penolakan di halaman rumahnya.
"Ada yang pro, ada yang kontra, namun semua untuk masyarakat luas, ke depan dampak positifnya akan dirasakan warga,” ujarnya.
Terkait jenis kompensasi, sesuai peraturan perundang-undangan, ada kompensasi tapak menara, tanaman tumbuh, tanah dan bangunan sesuai undang-undang kompensasi tanah dan bangunan yang baru tahun ini dikeluarkan, ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami arti pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ini.
Terkait kompensasi, besaran biaya tetap mengacu pada undang-undang melalui tim independen yang sudah ditunjuk pemerintah, tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Muarojambi Firmansyah ketika dikonfirmasi, Jumat mengatakan, warga yang terkena jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sudah sepakat untuk menerima Kompensasi dari pihak PLN.
Pihak PLN pun sudah siap mengeluarkan biaya ganti rugi, dan sekarang dalam proses, mungkin bulan depan pembayaran kompensasi sudah dilakukan, katanya.
Besaran kompensasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni, 15 persen dari nilai objek pajak, baik tanah, tanaman tumbuh maupun bangunan. "Nilai kompensasi yang diberikan pihak PLN itu tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
PLN juga tidak mau membayar sesuai dengan permintaan warga, mereka akan membayar sesuai nilai yang ditetapkan undang-undang, sebab setelah pembangunan selesai PLN juga akan diaudit," kata Firmansyah.
Sebelumnya, warga RT17 Desa Mendalo Darat sempat menolak pembangunan menara SUTET tersebut, warga juga mendesak PLN utuk secepatnya menyelesaikan ganti rugi lahan yang dilalui menara SUTET.
Sementara itu, Humas PLN Sumbagsel Aminuddin Musa ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, PLN siap mengganti rugi terkait pembangunan menara SUTET tersebut.
Ia menyebutkan, meski ada penolakan dari warga, pembangunan menara SUTET tetap diteruskan, tidak bisa terkendala apapun, sebab pembangunan SUTET merupakan program pemerintah pusat, pembangunan pun diatur undang-undang.
"Soal kompensasi pun tetap diatur dalam undang-undang, jika masyarakat menghalangi, artinya masyarakat melanggar hukum," tegasnya.
Ia mengatakan, tidak semua warga di RT17 menolak pembangunan menara SUTET itu, hanya beberapa orang yang tidak menerima pembangunan itu, bahkan ada yang memasang spanduk bertuliskan penolakan di halaman rumahnya.
"Ada yang pro, ada yang kontra, namun semua untuk masyarakat luas, ke depan dampak positifnya akan dirasakan warga,” ujarnya.
Terkait jenis kompensasi, sesuai peraturan perundang-undangan, ada kompensasi tapak menara, tanaman tumbuh, tanah dan bangunan sesuai undang-undang kompensasi tanah dan bangunan yang baru tahun ini dikeluarkan, ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami arti pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ini.
Terkait kompensasi, besaran biaya tetap mengacu pada undang-undang melalui tim independen yang sudah ditunjuk pemerintah, tambahnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014