Jambi (ANTARA Jambi) - Aliansi Masyarakat Peduli Batanghari yang meliputi berbagai lembaga masyarakat di Kabupaten Batanghari, Senin, mendatangi Dinas Perhubungan setempat menuntut ketegasan pemerintah dalam penerapan peraturan daerah tentang angkutan batu bara.
"Kami minta pemerintah tegas menerapkan perda batu bara dan Peraturan Bupati (Perbup) soal angkutan batu bara, sebab sampai saat ini truk-truk angkutan batu bara masih bebas melintas," kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Batanghari Firdaus.
Terkait angkutan batu bara Pemprov Jambi telah mengesahkan Perda No.13/2012 yang diikuti Perbup Batanghari No.452/2013, keduanya mengatur tentang larangan angkutan batu bara di jalan negara.
Firdaus menuding masih bebasnya angkutan batu bara melintas karena pihak Dishub memungut distribusi dari semua truk batu bara yang melintasi wilayah Kabupaten Batanghari.
"Kami minta Dishub Batanghari bertanggung jawab atas bebasnya truk batu bara yang melintasi jalan provinsi di wilayah Batanghari. Dishub juga tidak transparan dalam memungut distribusi di depan terminal Muarabulian," katanya.
Ia menduga Dishub Batanghari bermain mata sehingga tidak tegas dalam menerapkan Perda dan Perbup tersebut, bahkan Dishub dituding telah bekerja sama dengan perusahaan batu bara.
Anggota Aliansi Masyarakat Peduli Batanghari Yose mempertanyakan oknum di balik Asosiasi Angkutan Batubara (Asaba), sehingga truk-truk batu bara masih tetap melintasi wilayah Batanghari.
Padahal Gubernur Jambi Hasan Basri Agus sudah menyerahkan kepada kepala pemerintahan kabupaten untuk menegakkan dan melakukan pengawasan terhadap masalah angkutan batu bara tersebut.
"Kami minta ketegasan Pemkab Batanghari untuk melarang angkutan batu bara melintas sesuai Perda dan Perbup, karena yang dirugikan adalah masyarakat," katanya.
"Kami melihat Perda dan Perbup ini benar-benar mandul, sementara oknum Dishub terus melakukan pemungutan retribusi kepada truk-truk batu bara tersebut.
Icil, warga Batanghari menjelaskan, masih maraknya truk angkutan batu bara yang melintas ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Batanghari.
Untuk mencegah agar tidak semakin banyak korban, Pemkab Batanghari diminta bersikap tegas dan menindak oknum Dishub yang masih melakukan pemungutan retribusi terhadap truk-truk angkutan batu bara.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Batanghari Lukman mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk bersikap tegas terhadap truk-truk angkutan batu bara, karena truk-truk itu bukan hanya berasal dari Kabupaten Batanghari saja tapi juga dari kabupaten tetangga.
"Dua perusahaan batu bara di Batanghari sudah mempunyai tiga stockfile (lokasi penimbunan), namun soal angkutan, Dishub tidak mengetahuinya," kata Lukman.
Ia berjanji akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak lanjuti penerapan perda dan perbub angkutan batu bara tersebut.
Ketika ditanya besarnya retribusi yang sudah dipungut dari truk angkutan batu bara dan disetorkan ke Kas Daerah, Lukman tidak dapat menjelaskan dengan alasan bukan wewenangnya.
Pantauan di lapangan, pada setiap malam ratusan truk batu bara melintasi jalan negara/provinsi di wilayah Batanghari, padahal Perda dan Perbub telah diterapkan sejak awal tahun.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Kami minta pemerintah tegas menerapkan perda batu bara dan Peraturan Bupati (Perbup) soal angkutan batu bara, sebab sampai saat ini truk-truk angkutan batu bara masih bebas melintas," kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Batanghari Firdaus.
Terkait angkutan batu bara Pemprov Jambi telah mengesahkan Perda No.13/2012 yang diikuti Perbup Batanghari No.452/2013, keduanya mengatur tentang larangan angkutan batu bara di jalan negara.
Firdaus menuding masih bebasnya angkutan batu bara melintas karena pihak Dishub memungut distribusi dari semua truk batu bara yang melintasi wilayah Kabupaten Batanghari.
"Kami minta Dishub Batanghari bertanggung jawab atas bebasnya truk batu bara yang melintasi jalan provinsi di wilayah Batanghari. Dishub juga tidak transparan dalam memungut distribusi di depan terminal Muarabulian," katanya.
Ia menduga Dishub Batanghari bermain mata sehingga tidak tegas dalam menerapkan Perda dan Perbup tersebut, bahkan Dishub dituding telah bekerja sama dengan perusahaan batu bara.
Anggota Aliansi Masyarakat Peduli Batanghari Yose mempertanyakan oknum di balik Asosiasi Angkutan Batubara (Asaba), sehingga truk-truk batu bara masih tetap melintasi wilayah Batanghari.
Padahal Gubernur Jambi Hasan Basri Agus sudah menyerahkan kepada kepala pemerintahan kabupaten untuk menegakkan dan melakukan pengawasan terhadap masalah angkutan batu bara tersebut.
"Kami minta ketegasan Pemkab Batanghari untuk melarang angkutan batu bara melintas sesuai Perda dan Perbup, karena yang dirugikan adalah masyarakat," katanya.
"Kami melihat Perda dan Perbup ini benar-benar mandul, sementara oknum Dishub terus melakukan pemungutan retribusi kepada truk-truk batu bara tersebut.
Icil, warga Batanghari menjelaskan, masih maraknya truk angkutan batu bara yang melintas ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Batanghari.
Untuk mencegah agar tidak semakin banyak korban, Pemkab Batanghari diminta bersikap tegas dan menindak oknum Dishub yang masih melakukan pemungutan retribusi terhadap truk-truk angkutan batu bara.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Batanghari Lukman mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk bersikap tegas terhadap truk-truk angkutan batu bara, karena truk-truk itu bukan hanya berasal dari Kabupaten Batanghari saja tapi juga dari kabupaten tetangga.
"Dua perusahaan batu bara di Batanghari sudah mempunyai tiga stockfile (lokasi penimbunan), namun soal angkutan, Dishub tidak mengetahuinya," kata Lukman.
Ia berjanji akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak lanjuti penerapan perda dan perbub angkutan batu bara tersebut.
Ketika ditanya besarnya retribusi yang sudah dipungut dari truk angkutan batu bara dan disetorkan ke Kas Daerah, Lukman tidak dapat menjelaskan dengan alasan bukan wewenangnya.
Pantauan di lapangan, pada setiap malam ratusan truk batu bara melintasi jalan negara/provinsi di wilayah Batanghari, padahal Perda dan Perbub telah diterapkan sejak awal tahun.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014