Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Batanghari, Jambi, berhasil menangkap YN, seorang kurir narkoba jenis ganja, warga Desa Penerokan Kecamatan Bajubang.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Batanghari AKP Eko Santoso ketika dikonfirmasi, Selasa mengatakan, YN berhasil ditangkap pada Minggu malam (15/6).
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya seorang anggota tim buser Polres Batanghari berpura pura menyamar sebagai konsumen untuk membeli barang haram tersebut kepada tersangka.
"Awalnya kita mendapat informasi dari warga adanya salah seorang kurir narkoba jenis ganja yang sudah meresahkan warga," katanya.
Akhirnya tim Reskrim Narkoba langsung membuat penyamaran dengan berpura-pura akan membeli barang haram tersebut. Dari penyamaran itu tim buser langsung menyergap tersangka beserta barang bukti dua paket ganja di RT 19 desa setempat.
Dari keterangan YN, dirinya mengaku menjadi kurir barang haram ini baru satu bulan dan paketan ganja ini pun didapatnya dari bandar narkoba di Aceh.
Selain dari barang bukti dua paket ganja ukuran besar, empat unit handpone juga ikut diamankan uang sebesar Rp2,4 juta.
"Tersangka diancam dengan pasal 111 ayat 2 dengan hukuman minimal enam tahun penjara," kata AKP Eko Santoso.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Batanghari AKP Eko Santoso ketika dikonfirmasi, Selasa mengatakan, YN berhasil ditangkap pada Minggu malam (15/6).
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya seorang anggota tim buser Polres Batanghari berpura pura menyamar sebagai konsumen untuk membeli barang haram tersebut kepada tersangka.
"Awalnya kita mendapat informasi dari warga adanya salah seorang kurir narkoba jenis ganja yang sudah meresahkan warga," katanya.
Akhirnya tim Reskrim Narkoba langsung membuat penyamaran dengan berpura-pura akan membeli barang haram tersebut. Dari penyamaran itu tim buser langsung menyergap tersangka beserta barang bukti dua paket ganja di RT 19 desa setempat.
Dari keterangan YN, dirinya mengaku menjadi kurir barang haram ini baru satu bulan dan paketan ganja ini pun didapatnya dari bandar narkoba di Aceh.
Selain dari barang bukti dua paket ganja ukuran besar, empat unit handpone juga ikut diamankan uang sebesar Rp2,4 juta.
"Tersangka diancam dengan pasal 111 ayat 2 dengan hukuman minimal enam tahun penjara," kata AKP Eko Santoso.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014