Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, Zulbahri, Rabu mengatakan, Kepala Dinas Kehutanan Batanghari Suhabli, dipanggil oleh Pengadilan Tipikor Jambi terkait kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di Dinas Kehutanan tahun anggaran 2011.

"Ya, hari ini (25/6) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Batanghari dipanggil Pengadilan Tipikor Jambi. Namun pemanggilan itu sebagai saksi atas tersangka Erwandi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kasus korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di Dinas Kehutanan," katanya.

Ketika ditanya kemungkinan Suhabli akan menjadi tersangka, karena saat itu Kadishut sebagai Pengguna Anggaran, Kajari mengatakan, hingga sejauh ini belum ada bukti yang bisa menjerat Kadishut sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Erwandi ditahan karena tersandung kasus korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di Dinas Kehutanan tahun anggaran 2011, dan berdasarkan hasil Audit BPK terhadap kasus reboisasi hutan Dishut Batanghari Tahun 2011 negara dirugikan Rp127 juta lebih.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014