Jambi (ANTARA Jambi) - Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, berhasil meraih peringkat 11 nasional di bidang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK).
Sementara di kawasan Sumatera, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dipimpin Zumi Zola Zulkifli berada di tiga besar terbaik, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu.
Untuk Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Tanjabtim yang meraih penghargaan di bidang RAD-PPK ini. Penilaian ini berdasarkan verifikasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembangunan (UKP4) terhadap 511 kabupaten/kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Setelah melalui penilaian, akhirnya ditetapkan hanya 37 daerah yang berhak mendapat penghargaan ini, dan Kabupaten Tanjabtim dinyatakan berhak masuk dalam Kategori Hijau atau setara dengan predikat memuaskan atau mendekati target (76-100 100 persen), kata Sudirman.
Sementara untuk peringkat pertama nasional di bidang ini, diraih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan Pemprov DI Yogyakarta berada di terakhir atau peringkat 37.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.
Rencana aksi itu terdiri dari pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan, rencana desain publikasi standar pelayanan terpadu, tersusunnya mekanisme pelayanan pengaduan atas layanan perizinan, transparansi melalui menu content website resmi terkait pengelolaan keuangan daerah, tersedianya materi publikasi rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD lewat website.
"Selanjutnya, kita juga akan menyampaikan rencana aksi tersusunnya daftar inventarisasi rencana umum pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan dan penetapan Standar Oprational Prosedure (SOP) Pengelola Informasi dan Dokumentasi," jelasnya.
Ia mengatakan, rencana aksi yang telah disusun oleh Pemkab Tanjabtim ini merupakan bagian penting dari Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan pelaporan Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi (Aksi PPK) pemerintah daerah tahun 2014.
"Alhamdulillah, kita telah melakukan langkah-langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Sementara di kawasan Sumatera, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang dipimpin Zumi Zola Zulkifli berada di tiga besar terbaik, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu.
Untuk Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Tanjabtim yang meraih penghargaan di bidang RAD-PPK ini. Penilaian ini berdasarkan verifikasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembangunan (UKP4) terhadap 511 kabupaten/kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Setelah melalui penilaian, akhirnya ditetapkan hanya 37 daerah yang berhak mendapat penghargaan ini, dan Kabupaten Tanjabtim dinyatakan berhak masuk dalam Kategori Hijau atau setara dengan predikat memuaskan atau mendekati target (76-100 100 persen), kata Sudirman.
Sementara untuk peringkat pertama nasional di bidang ini, diraih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan Pemprov DI Yogyakarta berada di terakhir atau peringkat 37.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.
Rencana aksi itu terdiri dari pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan, rencana desain publikasi standar pelayanan terpadu, tersusunnya mekanisme pelayanan pengaduan atas layanan perizinan, transparansi melalui menu content website resmi terkait pengelolaan keuangan daerah, tersedianya materi publikasi rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD lewat website.
"Selanjutnya, kita juga akan menyampaikan rencana aksi tersusunnya daftar inventarisasi rencana umum pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan dan penetapan Standar Oprational Prosedure (SOP) Pengelola Informasi dan Dokumentasi," jelasnya.
Ia mengatakan, rencana aksi yang telah disusun oleh Pemkab Tanjabtim ini merupakan bagian penting dari Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan pelaporan Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi (Aksi PPK) pemerintah daerah tahun 2014.
"Alhamdulillah, kita telah melakukan langkah-langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden dan Surat Edaran Mendagri terkait rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014