Jambi (ANTARA Jambi) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi sedang menyiapkan sanksi untuk pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang lalai bertugas mengakibatkan kaburnya seorang narapidana beberapa waktu lalu.
"Sanksi untuk pegawai Lapas Jambi segera ditentukan dan akan dijatuhkan kepada pegawai yang dinilai bersalah dalam kasus itu," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Supriyadi di Jambi Minggu.
Ia mengatakan, pemeriksaan internal terkait kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi telah selesai dilakukan.
Supriadi juga mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut dan proses pemeriksaan internal sudah selesai.
Pihaknya juga akan segera memutuskan sanksi kepada pegawai yang bertanggung jawab yang menyebabkan terjadinya pelarian tersebut, namun Supriyadi tidak menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Besok (30/6) akan diputuskan pegawai yang bertanggung jawab atas terjadinya pelarian tersebut," katanya.
Kakanwil juga mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya juga telah melaporkan peristiwa ini kepad Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Laporan yang diberikan tersebut berupa laporan atensi dan laporan lengkap akan segera dikirimkan.
Mengenai narapidana yang kabur tersebut, Supriyadi mengatakan hingga saat ini belum juga tertangkap. "Sampai hari ini napi yang kabur itu belum tertangkap," katanya.
Untuk diketahui, narapidana yang kabur dari Lapas Klas IIA Jambi tersebut bernama Misroni alias Roni (35), warga Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Roni merupakan terpidana tujuh tahun dan tiga bulan penjara dalam kasus narkoba.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Sanksi untuk pegawai Lapas Jambi segera ditentukan dan akan dijatuhkan kepada pegawai yang dinilai bersalah dalam kasus itu," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Supriyadi di Jambi Minggu.
Ia mengatakan, pemeriksaan internal terkait kaburnya seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi telah selesai dilakukan.
Supriadi juga mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut dan proses pemeriksaan internal sudah selesai.
Pihaknya juga akan segera memutuskan sanksi kepada pegawai yang bertanggung jawab yang menyebabkan terjadinya pelarian tersebut, namun Supriyadi tidak menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Besok (30/6) akan diputuskan pegawai yang bertanggung jawab atas terjadinya pelarian tersebut," katanya.
Kakanwil juga mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya juga telah melaporkan peristiwa ini kepad Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Laporan yang diberikan tersebut berupa laporan atensi dan laporan lengkap akan segera dikirimkan.
Mengenai narapidana yang kabur tersebut, Supriyadi mengatakan hingga saat ini belum juga tertangkap. "Sampai hari ini napi yang kabur itu belum tertangkap," katanya.
Untuk diketahui, narapidana yang kabur dari Lapas Klas IIA Jambi tersebut bernama Misroni alias Roni (35), warga Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Roni merupakan terpidana tujuh tahun dan tiga bulan penjara dalam kasus narkoba.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014