Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat kepolisian Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berhasil membekuk delapan warga yang diduga komplotan pembakar lahan di kawasan hutan Dusun Mahal, Desa Panoban, Kecamatan Batang Asam pada pertengahan Juni lalu.

Saat ini ke-delapan tersangka bersama barang bukti serta berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Tanjabbar untuk dilanjutkan proses hukumnya, kata Kapolres Tanjabar AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Reskrim AKP Erik Pradana ketika diokonfirmasi, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan ke-delapan tersangka merupakan hasil koordinasi dan kerja sama dengan Polda Riau.

Delapan tersangka itu ditangkap sekitar 500 meter dari perbatasan Provinsi Riau, yakni DS (24), FS (32), Pn (50), Md (33) Am (34), Sl (37), AR (28) dan TB (47).

Dari tangan para tersangka yang tercatat sebagai warga Batang Asam, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah korek api gas, tiga buah obor bambu dan dua tangki semprot.

Ia menambahkan, salah satu tersangka diduga kuat merupakan otak dan dalang dari pembakaran lahan hutan di Batang Asam, yakni TB yang merupakan pemilik lahan di titik awal munculnya kobaran api yang menyebabkan sekitar delapan hektare lahan hutan ludes terbakar.

Kini Polres Tanjabar mulai menangani proses lanjutan setelah sebelumnya dilimpahkan penanganan kasusnya pada Jumat (20/6).

"Kita akan mendatangkan saksi ahli dari ITB untuk penanganan kasus ini. Tersangka bersama barang bukti sementara masih ditahan Mapolres," ujar Erik.

Akibat ulahnya, para tersangka terancam dijerat UU 2002 tahun 99 tentang Perlingdungan dan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana terberat 10 tahun penjara.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014