Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada akhir 2014 akan menyelesaikan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI informal di Arab Saudi, setelah ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua negara.

"Secara operasional kami sementara melakukan perbaikan penyiapan TKI agar ketika dikirimkan berkualitas. Kami pun sementara mempersiapkan instrumen perlindungan bagi TKI informal yang akan bekerja di sana," kata Deputi Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Agusdin Subiantoro, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, moratorium TKI informal ini terjadi sejak 2011 karena belum ada perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi sehingga ketika terjadi masalah, sulit diselesaikan karena tidak diatur dalam kesepakatan.

Dia mencontohkan, pemerintah setempat memandang seorang pekerja rumah tangga tidak dilindungi hukum Arab Saudi, padahal hukum di sana mengharuskan setiap pekerja menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

"Tetapi formal legalnya TKI informal tidak dilindungi oleh hukum setempat. Karena itu kami mendorong kerja sama adanya hukum formal yang diturunkan dalam sebuah perjanjian kerja penempatan, perjanjian penempatan serta perjanjian kerja antara TKI dengan majikan. Ini sudah ditandatangani," katanya.

Dia menambahkan, BNP2TKI sementara mempersiapkan mekanisme perjanjian kerja yang akan mengikat antara TKI dengan majikan berkaitan dengan hak dan kewajiban dua pihak.

Beberapa butir yang sudah disepakati pemerintah setempat antara lain, waktu libur TKI namun tetap bekerja akan diganti dengan uang, bisa berkomunikasi, membayar upah melalui perbankan, adanya unsur perlindungan serta upah yang lebih baik lagi, kata dia.

"Kalau persiapannya sudah matang secepatnya ditindaklanjuti. Perkiraan akhir tahun ini sudah bisa terealisasi," katanya. (Ant)

Pewarta: Karel A Polakitan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014