Jambi (ANTARA Jambi) - Manurung, bandar besar judi toto gelap (togel) online di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jambi.

Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah mengeluarkan surat DPO atas nama Manurung dalam kasus dugaan judi togel online di Tungkal Ulu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah, di Jambi, Senin.

Kasus ini terungkap setelah tim Polda Jambi menangkap lebih dahulu kaki tangan atau agen judi togel online atas nama tersangka Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo (36), warga Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).

Ia juga menyebutkan, dari keterangan kedua tersangka bahwa bos mereka adalah Manurung yang merupakan pemain lama dalam judi online di daerah tersebut dengan omset puluhan juta rupiah per harinya.

Kedua tersangka dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa Manurung adalah orang yang mengelolah judi online mereka sejak awal hingga kini. Atas keterkaitan itu, pihak Polda Jambi mengeluarkan DPO Manurung ke Polres Tanjabar.

"Sudah beberapa hari ini surat DPO Manurung kita keluarkan dan sudah kita sebar ke seluruh Polres di Provinsi Jambi maupun satuan kepolisian di luar provinsi lainnya," kata Irawan.

Sementara itu untuk berkas kedua tersangka saat ini telah tahap satu dan sedang dalam penelitian jaksa peneliti umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menangkap dua bandar togel bernama Maradona Sitinjak dam Gaul Rumaorbo, warga Tungkal Ulu pada Rabu (6/8). Keduanya ditangkap di rumah bosnya bernama Manurung di Tungkal Ulu.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014