Jambi (ANTARA Jambi) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi menyerahkan 10 sertifikat halal untuk produk yang ada di Kabupaten Batanghari.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Majelis Ulama Provinsi Jambi Drs M Yusuf Mu'az kepada Ketua MUI Batanghari saat pada pekan lalu di Batanghari.

Ketika dikonfirmasi, Senin, Yusuf mengatakan, 10 sertifikat produk hahal tersebut diserahkan setelah pihak Pemkab Batanghari melalui Dinas Perindustraian, Pedagangan dan Koperasi mengusulkan kepada MUI Provinsi Jambi untuk mengeluarkan sertifikat produk halal untuk 10 jenis makanan di Batanghari.

"Ke-10 sertifikat ini usulan saat bulan puasa lalu, dan sekarang sertifikat sudah diserahkan," katanya.

Ia mengatakan, adapun 10 jenis produk makanan di Batanghari yang mendapatkan sertifikat halal adalah tahu agung Kuningan, keripik susun, keripik tempe, rempeyek teri, dan rempeyek kacang, rempeyek dan kacang tojin, kerupuk ikan, roti tawar dan roti manis, kue bangkit Ratna, saos sambal, selai rosella dan sirup rosella serta jamu jahe.

Semua produk yang diberikan sertifikat halal ini berada di Kecamatan Muarabulian yang selama ini sudah dikosumsi masyarakat.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI sangat mudah, pengusaha mengusulkan kepada Dinas Perindagkop setempat yang kemudian mengusulkan ke MUI provinsi.

Pengusaha produk mengisi formulir untuk mendapatkan sertifikat halal yang diberikan, kemudian oleh NUI diserahkan kepada Badan POM Provinsi Jambi dan BPOM akan turun ke lapangan untuk mengecek produk yang diusulkan tersebut.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014