Mataram (ANTARA Jambi) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mengaku menerima puluhan laporan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah tersebut yang melakukan pernikahan ilegal dengan perempuan Malaysia.    
   
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan TKI Disnakertrans NTB M Zainal di Mataram, Selasa, mengatakan pernikahan antara warga NTB dengan perempuan Malaysia belakangan ini menjadi 'trend'.

"Hanya saja kami belum ada data pasti terkait berapa banyak mereka yang melakukan pernikahan ilegal itu di Malaysia, karena kami mengetahui hal itu setelah ada kunjungan Dubes Malaysia beberapa waktu lalu, yang mengadukan hal itu langsung ke Gubernur NTB," kata Zainal.

Ia menjelaskan, pihak Dubes Malaysia menanyakan penyebab perempuan Malaysia tertarik pada laki-laki atau TKI asal NTB. "Memang secara khusus itu sempat ditanyakan kepada gubernur," katanya.

Pernikahan ilegal antara TKI asal NTB dengan perempuan Malaysia menurut dia sulit dipantau dan diawasi, karena mereka melaksanakannya di ladang-ladang yang luasnya mencapai puluhan hingga ratusan hektare.

Namun, pihaknya baru menemukan kebenaran adanya TKI yang berada di Malaysia menikah secara ilegal setelah hampir 2.000 ribu TKI asal NTB dideportasi Agustus tahun ini dan sebagian dari mereka ada yang mengaku menikah dengan perempuan Malaysia.

"Ketahuannya juga di sana, ada di antara mereka yang dideportasi mengaku pernah menikah dengan warga Malaysia," ujarnya.

Namun pihak Malaysia baru meminta bantuan pada Pemerintah Provinsi NTB untuk mengatasi hal itu, sebelum angkanya semakin bertambah.

Bagi Zainal pernikahan ilegal itu adalah masalah baru, selain sejumlah kasus yang dialami para TKI NTB. Terlebih lagi hampir tiap tahun lebih dari 100 ribu warga NTB menuju Malaysia, baik yang legal maupun ilegal.

Karena itu, apabila masalah pernikahan ilegal dengan warga negara Malaysia tidak menjadi perhatian serius, dikhawatirkan jumlahnya akan terus meningkat. Dalam waktu dekat, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi meminta Majelis Adat Sasak (MAS) ke-Malaysia memberikan pengarahan pada para TKI untuk tidak melakukan pernikahan ilegal dengan warga Malaysia.

"Hal itu menyalahi aturan dan tidak boleh dilaksanakan, sebab hingga saat ini Pemerintah Malaysia belum mengeluarkan aturan dan sanksi tegas terkait masalah tersebut," kata Zainal.(Ant)

Pewarta: Nu Imansyah

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014