Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi dan jajarannya mengungkap sebanyak 19 kasus penyelewengan atau penggelapan bahan bakar minyak bersubsidi.

Dari 19 kasus penggelapan BBM tersebut telah ditetapkan sebanyak 18 tersangka dan tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Senin.

Ia mengatakan,  setidaknya ada tiga modus operandi yang dilakukan pelaku penyelewengan atau penggelapan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Kasus pertama terkait mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan "delivery order" (DO), modus seperti ini ada satu kasus yang berhasil diungkap oleh polisi dan pelakunya dikenakan pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara dan denda Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.

Modus kedua, yakni mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan, di mana untuk modus yang kedua ini, Almansyah mengatakan, ada 16 kasus yang ditangani Polda Jambi dan jajaran, dimana pelakunya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

Modus ketiga, yakni penimbunan BBM tanpa izin dan untuk modus ini ada dua kasus yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya.

"Dari 19 kasus yang kita tangani, delapan kasus sudah tahap II, sepuluh kasus masih penyidikan dan satu kasus tahap penuntutan," kata Almansyah.

 Dari 19 kasus tersebut juga diamankan barang bukti berupa belasan kendaraan roda empat yang beberapa di antaranya telah dimodifikasi. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya seperti jerigen, BBM jenis solar dan premium, dan lainnya.

Sementara itu terkait rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM,  Polda Jambi mengimbau agar warga tidak panik dan masyarakat tidak menimbun BBM.

"Jangan panik, semuanya sudah diatur pemerintah dan jangan menimbun BBM karena akan kita tindak tegas," kata Almansyah.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014