Jambi (ANTARA Jambi) - Sekitar 700 karyawan PT Bangun Energi Indonesia mengancam akan berdemonstrasi ke Kantor Bupati Batanghari terkait terbitnya surat pemberhentian sementara izin perusahaan batu bara itu yang mengancam mereka akan kehilangan pekerjaan.

Humas PT bangun Energi Indonesia (BEI) Burhanuddin, Minggu mengatakan, para pekerja mengaku kecewa dengan terbitnya surat yang dikeluarkan Pemkab Batanghari melalui Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) tersebut sehingga pekerja akan memprotes.

"Ratusan pekerja yang sebagian besar warga lokal itu terancam menjadi pengangguran, sebab dengan terbitnya surat yang dikeluarkan pada 22 Agustus tersebut, perusahaan tidak beroperasi," katanya.

Ia mengaku menejemen PT BEI sudah sering mencoba membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Pemkab Batanghari, namun mendapatkan kesulitan, sehingga apapun yang terjadi kini seperti sengaja diciptakan.

"Kami terus coba membangun komunikasi, tapi sepertinya pejabat Batanghari itu yang sulit untuk diajak komunikasi," kata Burhanuddin yang juga mantan Ketua DPRD Batanghari.

Pihaknya ingin mendapat penjelasan terkait dengan beberapa surat perjanjian dan dokumentasi lain agar semuanya menjadi jelas.

Ia menjelaskan, sejak pekerja mendengar bahwa PT BEI izin operasinya telah dihentikan sementara, mereka telah menggalang kekuatan dan berencana akan melakukan tuntutan kepada Bupati Batanghari dan dinas terkait.

Selain mempertanyakan terbitnya surat penghentian itu, mereka juga meminta jaminan pekerjaan.

Berdasarkan data, ada lebih kurang 700 pekerja yang menggantungkan hidup di PT BEI, jumlah itu tidak termasuk dari sopir yang truk batu bara yang mengangkut batu bara setiap hari.

Pascadikeluarkannya surat penghentian sementara itu, kegiatan di PT BEI lumpuh, perusahaan hanya melakukan beberapa kegiatan reklamasi yang menjadi tanggungjawabnya. Dari beberapa lubang galian, yang telah ditimbun ada dua tempat dan kini keduanya masih dikerjakan menggunakan alat berat.

Sementara itu, Kepala BPMPT Batanghari Erwan mengatakan, surat peghentian  sementara itu akan dicabut jika perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah.

Selama ini PT BEI telah menunggak pembayaran royalti dan belum melakukan reklamasi di beberapa titik tambang yang tidak berproduksi lagi.

"Jika sudah melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah, dan mengajukan surat pencabutan agar bisa beroperasi kembali maka saya akan teken," katanya.

Terkait pembayaran royalti, pihak perusahaan sudah menyetorkan sebesar Rp1,7 miliar lebih. Sementara reklamasi saat ini masih  berjalan, dan ditargetkan tahun ini sekitar enam hektare selesai dilakukan penimbunan.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014