Jakarta (ANTARA Jambi) - Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Refly Harun menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekuasaan 50 persen mendukung mekanisme pemilu kepala daerah (Pilkada) langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD yang saat ini dibahas di DPR-RI.

"Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan Presiden, termasuk RUU Pilkada," ujarnya dalam paparan di Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

"Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaaanya. Jika beliau tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan 50 persen kewenangan," katanya menegaskan.

Cara lainnya, lanjut dia, Presiden SBY meminta Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang perubahan mekanisme Pilkada.

Sementara itu, kepada anggota Apkasi dan Apeksi, pihaknya menyarankan menemui langsung Presiden SBY di Istana Negara untuk membahas dan menyampaikan bahwa kepala daerah menolak sistem Pilkada dipilih DPRD.

"Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya. Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan pilkada tidak langsung," kata dia.

Refly Harun menegaskan, jika presiden tidak menyetujui mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung maka sampai saat ini pembelajaran demokrasi di Tanah Air tetap terjaga.

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengaku pihaknya telah membentuk tim bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal RUU Pilkada, agar mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.

"Kami telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan menyampaikan bahwa Pilkada langsung harus tetap dilaksanakan," katanya.

Perludem, kata dia, telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini melalui sistem daring (online).

"Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD," ungkapnya.(Ant)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014