Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, menerima berkas Erpan, mantan Sekda Batanghari terkait kasus korupsi anggaran makan dan minum Badan Kontak Majelis Taklim tahun 2008 hingga 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri ketika dikonfirmasi, Jumat membenarkan, pihaknya telah menerima berkas tersangka Erpan dari penyidik Polres Batanghari dan saat ini masih diteliti, apakan sudah lengkap atau masih ada yang kurang. 

"Berkas masih kita teliti kembali, jika lengkap akan diteruskan ke proses selanjutnya, jika belum lengkap akan kita kembalikan lagi ke penyidik," katanya.

Ia mengatakan, penelitian berkas memakan waktu selama 14 hari kerja dan Kejari juga melihat ada petunjuk lain dari berkas yang sudah diterima.

"Selain berkas Erpan, berkas tersangka lain dalam kasus yang sama belum diterima Kejari, termasuk Yuninta Asmara, isteri mantan Bupati Batanghari.

Sebelumnya, mantan Sekda Batanghari ini mengatakan, pengelolaan dana BKMT dari tahun 2008 hingga 2010 ada empat orang nama Pengguna Anggaran (PA), yakni Salim Jufri, Damyuti, Asril Bujang dan Ahyar.

Dirinya siap menjalani proses hukum dalam perkara korupsi uang makan minum yang telah merugikan negara sebesar Rp790 juta tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, ada empat orang PA yang mengelola anggaran BKMT ini,” kata Erpan.

Menurut dia, saat dia menjabat sebagai Sekda Batanghari selama 1,5 tahun, uang makan minum dikelola oleh Yuninta Asmara.

Dalam perkara korupsi uang makan minum ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPK Perwakilan Jambi sebesar Rp4,9 miliar, termasuk dalam angka kerugian itu uang Rp790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT dibawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana ke BKMT tersebut.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014