Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Batanghari M Amin dari Fraksi Demokrat minta kepada Kejaksaan Negeri Muarabulian segera memproses kasus dugaan korupsi penyimpangan Alokasi Dana Desa tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.

"Kita minta dugaan kasus ini diproses, dan sebelumnya kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Muarabulian dan saat ini kasus tersebut terkesan mengendap tanpa ada kelanjutannya," kata Amin ketika ditemui, Senin.

Menurut dia, pada proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Muarabulian sejumlah saksi telah diperiksa terkait penggunaan dana senilai Rp500 juta, yang dipergunakan untuk bimbingan teknis (bintek) kepala desa dan perangkatnya.

"Kasus ini tidak bisa berhenti di sini, karena kasus dugaan penyimpangan dana ADD sudah lebih tiga tahun bergulir," ujarnya.

Belum lama ini, Kejari Muarabulian, Zulbahri mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana ADD tahun 2010.

Sampai saat ini, Kejari Muarabulian belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan itu dan masih menunggu pendapat ahli untuk menghitungnya.

Dugaan kasus korupsi dana ADD pada 2010 dilaksanakan berdasarkan perubahan Peraturan Bupati pada saat Syahirsah menjadi Bupati Batanghari (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi).

Sementara ketua pelaksana kegiatan saat itu adalah Rijaludin, yang pada saat itu juga menjabat sebagai Asisten III Setda Batanghari dan merupakan Ketua STIE GK.

Kegiatan yang dilakukan dalam dugaan kasus ini, para kepala desa  menandatangani Memorandum of Understanding dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Graha Karya untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa.

Pada waktu itu, kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah hotel mewah di Kota Jambi, dananya berasal dari ADD semua desa. Tiap desa menyetorkan dana dari ADD sebesar Rp5 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari 100 desa di Kabupaten Batanghari Rp500 juta.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, bupati mengeluarkan revisi perubahan Perbup yang berhubungan dengan penggunaan alokasi dana desa. Dalam revisi itu, tiap desa diminta mengalokasikan Rp5 juta untuk kegiatan tersebut, padahal dalam Perbup awal dana itu untuk penyelesaian tapal batas.

Adanya revisi Perbup itu dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Perda, sebab pengalokasian ADD sudah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Seyogyanya, Pemkab tidak bisa lagi mengintervensi yang termuat dalam APBDes.

Syahirsah, mantan Bupati Batanghari yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi membantah bahwa kasus tersebut tidak ada dan tidak terbukti, mengenai kegiatan itu juga tidak pernah dilaksanakan. "Ya, jika ada silahkan diproses, namun kasus ini tidak ada," katanya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014