Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Annas Maamun.

"Yes" kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai OTT tersebut, Kamis.

Namun Busyro belum menyampaikan kasus yang menjerat Annas.  "Sedang didalami," tambah Busyro singkat.

Sebagian orang yang terkait kasus tersebut sudah tiba di gedung KPK.  "Sudah sebagian (di gedung KPK)," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK mengamankan mobil serta sejumlah uang berbentuk rupiah dan dolar Singapura saat menangkap Gubernur Riau Annas Maamun di Cibubur, Jakarta Timur.

"Bersamaan dengan penangkapan, juga diamankan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah di rumah di Citra Grand Cibubur, terdapat sembilan orang tadi yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Johan.

Annas tiba di Kantor KPK sekitar pukul 19.30 WIB.

"Selain uang, juga diamankan mobil, jadi kalau platnya saya tidak dimonitor. Itu yang dipakai makanya dibawa ke sini," tambah Johan.

Menurut pantauan mobil yang diamankan adalah Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1145 TV. Sedangkan jumlah uang masih dihitung.

"Uang masih dihitung, uang tersebut (ditemukan) di amplop di dalam tas," ungkap Johan. Jumlah uang tersebut bila dikonversi ke dalam rupiah berjumlah miliaran rupiah.

Namun KPK menurut Johan belum dapat menjelaskan detil kasus yang menjerat Annas yang dilantik sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014.

"Nanti akan disampaikan setelah ada kesimpulan dari penyidik apakah terperiksa yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan itu seperti apa, KPK punya waktu 1 x 24 jam," tegas Johan.

Annas menjabat sebagai Gubernur Riau setelah menggantikan Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi pemberian suap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan sehingga dijatuhi hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum Rusli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit juga menjadi narapidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pada Agustus 2008. Ketiganya berasal dari Partai Golkar.

Annas juga pernah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Wide Wirawaty dalam kasus dugaan kejahatan pelecehan seksual dan asusila pada awal September 2014.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014