Jakarta (ANTARA Jambi) - Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan keadilan substantif dalam memutuskan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, selain hukum formal.

"Kita berharap MK akan mengkaji juga secara teliti tentang kepentingan politik subyektif di balik disahkanya RUU Pilkada menjadi undang-undang yang mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD," kata Karyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengesahan undang-undang harus steril dari kepentingan subjektif dan semata-mata hanya untuk kepentingan perebutan kekuasaan saja.

Karyono berharap MK mempertimbangkan hal itu dalam memutuskan gugatan UU Pilkada yang saat ini dilakukan berbagai elemen masyarakat.

"Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat kini menunggu kearifan MK untuk melihat dengan jernih tentang manfaat dan mudharat UU pilkada," katanya.

DPR menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9) dini hari. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat.(Ant)


Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014