Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari, Adnan mengatakan, hingga tahun 2014 jumlah wajib memiliki kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP) di Batanghari mencapai 202.678 jiwa, namun yang terealisasi baru 75 persen.

"Jumlah jiwa dan jumlah warga beda, jika jumlah warga saat ini ada sekitar 50.900 warga wajib KTP di Kabupaten Batanghari yang belum melakukan perekaman data," katanya saat dihubungi, Rabu.

Menurut dia, partisipasi dan kesadaran warga untuk melakukan perekaman e-KTP ini masih kurang, hal ini menjadi kendala bagi Dinas Dukcapil merealisasikan program ini hingga akhir tahun.

Sementara warga yang sudah melakukan perekaman data baru 151.778 jiwa. Dengan demikian secara prosentase jumlah warga yang belum  melakukan perekaman data sekitar 25 persen.

Sementara itu, dari 151.778 jiwa yang sudah melakukan perekaman data, sebanyak 123.247 orang di antaranya sudah mendapatkan kartu e-KTP. Sedangkan sisanya sekitar 28.531 jiwa belum mendapatkan karena masih dalam proses pembuatan.

Tingginya jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini dikarenakan rendahnya partisipasi wajib KTP itu sendiri.
  
Banyak masyarakat yang belum berkenan datang ke tempat perekaman data di masing-masing kantor kecamatan.

Untuk itu Adnan mengimbau, agar warga yang belum merekam data segera melakukan perekaman, karena berdasarkan Peratutan Menteri Dalam Negeri KTP manual tidak akan berlaku lagi setelah 31 Desember 2014.

"Setelah tanggal 31 Desember 2014, KTP manual sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat administrasi," katanya lagi.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014