Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mulai mempersiapkan peraturan untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 1 Tahun 2014.

"Kami sedang mengidentifikasi pokok pembahasan yang ada di dalam Perppu tersebut, dan prosesnya masih perlu didiskusikan lebih lanjut terhadap pokok-pokok pembahasan tersebut," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

KPU juga sedang menjadwalkan rangkaian kegiatan yang diperlukan dalam rangka menyusun Peraturan KPU untuk pelaksanaan pilkada langsung secara serentak di 247 daerah pada 2015.

"Ada beberapa jenis kegiatan yang tadi sudah diidentifikasi, kami juga akan melibatkan pembahasan tersebut baik secara internal dengan jajaran KPU, dan eksternal dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan kelompok masyarakat sipil," jelas Husni.

Proses identifikasi tersebut terkait sejumlah pengaturan pelaksanaan pilkada langsung yang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 belum terakomodasi, antara lain pelaksanaan pilkada serentak, uji publik terhadap bakal calon kepala daerah dan penyelesaian sengketa di jajaran Mahkamah Agung (MA).

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang menganut sistem pilkada melalui DPRD.

"Ada norma baru di dalam Perppu tersebut yang berimplikasi pada dimensi waktu pelaksanaan pilkada, sehingga KPU harus merancang ulang terkait pelaksanaan serentak, tahapan, elemen teknis, kampanye dan sebagainya," tutur Komisioner Ida Budhiati.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan KPU sudah dapat menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut sebagai landasan dalam menyusun peraturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 2015.

"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU (Husni Kamil Manik) bahwa KPU sudah bisa menggunakan Perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi tidak berlandaskan lagi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014," ujar Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri.

Ia mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan pilkada melalui DPRD sudah dicabut, dan tidak berlaku seiring dengan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perppu tersebut sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas di masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.

"Mekanismenya kan di bawa ke masa sidang berikutnya, bisa diuji Perppu itu. Bisa saja nanti 15 hari lagi, kalau diagendakan. Itu terserah Pak Setya Novanto. Kita doakan sajalah disetujui Perppu itu," katanya.

Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut bisa langsung berlaku sebagai Undang-Undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014.(Ant)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014