Jakarta (ANTARA Jambi) - Lembaga swadaya antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi konflik kepentingan.

"Sebanyak 21 orang atau 61,8 persen anggota kabinet berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donald Faris dalam konferensi pers hasil survei profil Kebinet Kerja oleh ICW di markas mereka, Kalibata Timur, Jakarta, Selasa.

Untuk itu, ia mengharapkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu untuk meredam terjadinya konflik kepentingan para penyelenggara negara tersebut.

Ia menjabarkan, 21 orang yang memiliki potensi konflik kepentingan tersebut karena afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya, afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.

Dalam sebaran data ICW, potensi konflik kepentingan tertinggi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, terdapat sembilan menteri yang ditengarai memiliki potensi konflik kepentingan.

Sedangkan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sejumlah lima menteri atau 24 persen, kemudian di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lima menteri dan di Kementerian Koordinator Kemaritiman terdapat dua menteri.

Dalam Kabinet Kerja, terdapat 15 menteri yang berasal dari partai politik di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (Ketua DPP PDIP).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan (Ketua DPP Partai Nasdem), Menteri Perindustrian Salih Husin (Ketua DPP Partai Hanura) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (PPP).

Sementara enam diantaranya memiliki afiliasi terhadap perusahaan, diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (pemilik dan presiden direktur PT. ASI Pudjiastuti Marine Product),  Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, (Presiden Direktur PT Panasonic Gobel Indonesia) dan Menteri pertanian, Amran Sulaiman (CEO PT Tiran Group).

Untuk itu, ICW meminta agar Presiden Jokowi segera meminta para menterinya melepaskan jabatan lain yang melekat. Sesuai dengan UU no 39/2008 pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan.

"Ini memang tidak seratus persen aman dari konflik kepentingan, namun setidaknya dengan melepas jabatan lain tersebut menjadi indikasi awal untuk mengurangi potensi konflik kepentingan tersebut," katanya.(Ant)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014