Jambi (ANTARA Jambi) - Puluhan menara yang berdiri di Kota Jambi belum mengantongi izin, kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi Fahmi, Kamis.

Berdasarkan data BPMPPT, di Kota Jambi saat ini 300 menara, namun yang sudah memiliki izin sekitar 260 menara. Jadi sekitar 40 menara belum memiliki izin pendirian.

Fahmi mengatakan pihaknya masih memberikan tenggat waktu bagi para pemilik menara untuk mengurus perizinannya. Apabila izin tidak diurus hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Bagi yang tidak memiliki izin akan kita berikan kesempatan hingga Januari tahun 2015. Apabila izin tidak diurus hingga waktu yang ditentukan maka akan segera kita tertibkan, misalnya menara akan dipotong," tegasnya.

Wali Kota Jambi, Sy Fasha, membenarkan bahwa berdasarkan perhitungan para lurah di lingkup Kota Jambi, jumlah menara yang terdapat di Kota Jambi sebanyak 260 menara. Namun, ia mengaku masih belum percaya dengan data tersebut.

"Saya belum yakin jumlahnya 260 menara, karena saya pernah perhatikan dan hitung sendiri menara yang berdiri di Kota Jambi 400-500 unit. Kalau sebanyak 260 memang telah memiliki izin, namun saya juga belum yakin akan hal itu. Kita akan segera hitung ulang," kata Fasha.

Fasha menegaskan hingga saat ini Pemkot Jambi masih memberlakukan moratorium terhadap pendirian menara di Kota Jambi hingga diberlakukannya peraturan daerah (Perda) tentang pendirian reklame dan menara pada tahun 2015 mendatang.

"Jika Perda baru sudah diberlakukan maka akan ada denda sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta kepada pemilik menara yang tidak memiliki izin. Saat ini sudah ada sekitar 20 menara yang mendaftarkan perizinannya," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014