Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan sosialisasi revolusi mental dalam pemberantasan narkoba kepada sejumlah awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

"Revolusi mental yang kami maksud yakni pemberantasan dengan cara lain, yakni para pemakai tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Namun untuk pengedar harus tetap ditahan," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar usai sosialisasi.

Anang mengatakan, selain kepada awak media, BNN juga melakukan sosialisasi kepada 16 kabupaten/kota agar ada paradigma atau cara pandang baru dalam pemberantasan narkoba.

"Untuk langkah pertama kami lakukan di 16 kabupaten/kota, dan tahun depan akan dilakukan di semua provinsi, dan tahun ketiga diharapkan semua mengerti pola penanganan pengguna narkoba," katanya.

Anang berharap, sekitar 2016 semua jajaran bisa berjalan bersama dengan penanganan rehabilitasi para pengguna narkoba, tanpa ada penahanan.

Menurut dia, cara ini paling efektif untuk menekan pengguna narkoba di Indonesia, sebab rehabilitasi pengguna sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Pola atau cara pandang baru penanganan lebih mengedepankan rehabilitasi ini adalah cara baru yang kami kenalkan kepada masyarakat, dan ini baru berjalan 2014," katanya.(Ant)

Pewarta: Abdul Malik

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014